AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara mengenali aset kripto yang aman untuk dibeli sebagai produk investasi.
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) memberikan edukasi terkait langkah-langkah mengenali aset kripto yang aman untuk dibeli sebagai produk investasi.
Lantas apa saja cara untuk mengenali aset kripto yang aman dibeli untuk produk investasi? Simak terus artikel ini sampai habis.
Adapun yang pertama kamu lakukan adalah harus mengecek izin Bappebti terhadap aset kripto yang diperdagangkan.
"Sebagai bentuk perlindungan bagi pelanggan, pertama yang harus dilakukan memastikan pedagang fisik aset kripto yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti," kata Koordinator Bidang Perumusan Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum Bappebti Yovian, dilansir dari Suara dan Antara, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Saitama Vs Garou Berlanjut di Link Baca Manga One Punch Man Chapter 166 Ini
Saat ini ada sebanyak 25 pedagang aset kripto yang mengantongi izin Bappebti. Konsumen bisa mengeceknya ke situs web resmi Bappebti untuk mendapatkan informasi lebih detil.
Jika ternyata calon pedagang aset kripto yang anda hubungi tidak masuk daftar, maka perlu dicurigai bahwa pedagang itu melakukan pekerjaan ilegal.
Lebih lanjut, langkah kedua yang bisa diperhatikan oleh pelanggan saat akan membuka akun untuk membeli aset kripto adalah dari prosedur pendaftaran untuk mendapatkan akun.
Bappebti mewajibkan pedagang fisik aset kripto untuk melakukan Know Your Customer (KYC) kepada pelanggan, dengan demikian jika ternyata pedagang aset kripto yang anda temui tidak melakukan hal itu maka perlu dicurigai bahwa itu adalah pelaku usaha ilegal.
Adapun KYC yang dilakukan kepada pelanggan bisa berupa penyocokkan identitas pelanggan dengan data yang ada di pemerintah dengan demikian transaksi yang nantinya dilakukan bisa dipastikan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya serta memastikan transaksi bisa aman sesuai regulasi berlaku.
Baca Juga: 6 Aplikasi Trading Kripto yang Aman karena Diawasi Pemerintah
Pelanggan juga bisa memastikan transaksi aset kripto aman dengan menyocokkan jenis aset kripto sesuai dengan yang diregulasi oleh Bappebti.
Saat ini setidaknya ada 229 jenis aset kripto yang diperjual- belikan di Indonesia yang tertuang dalam Perbappebti nomor 7/2020.
Artikel Terkait
Cara Pakai Headset yang Benar agar Telinga Tidak Sakit
Update Harga Sembako Kota Semarang 24 Juni 2022, Cabai Merah Rp71.250 per Kg
Harga Emas Antam 24 Juni 2022 Turun Rp7.000 per gram, Jadi Berapa?
Tawarkan Investasi Ilegal Pakai Logo LPS, Bakal Berurusan dengan Hukum
HP Gaming Asus ROG Phone 6 Bawa Snapdragon 8 Plus Gen 1, Spek Lengkap di Sini
HP Flagship Killer 2022 Poco F4 Segera ke Indonesia, Bawa Snapdragon 870 dan OIS
Ulasan Fitur HP Spek Dewa Harga Mid-Range Poco X4 GT
Update Harga 32 HP Xiaomi 2022, dari Redmi 9C, Redmi Note 11, hingga Xiaomi 12
4 Tips Samsung Galaxy A03 Series agar HP Ngebut dan Anti Internet Lemot
Jangan Lewatkan Steam Summer Sale 2022, Banyak Diskon untuk Game PC