3. Masyarakat perbolehkan membeli minyak goreng curah jika hasil scan berwarna hijau.
Baca Juga: HET Dicabut, Ini Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru di Seluruh Indonesia
Namun hasil scan berwarna merah, masyarakat tidak diperbolehkan membelinya.
Pakai KTP
Untuk memudahkan masyarakat yang tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi, bisa juga memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pembeli hanya menunjukkan KTP kepada pengecer, kemudian NIK yang tertera di KTP akan dicatat.
Itulah informasi cara beli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi dengan HET Rp14.000 per liter.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS