Mau Buat Plat Nomor Cantik? Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan

photo author
- Rabu, 13 Juli 2022 | 07:08 WIB
Ilustrasi. Plat nomor cantik. (istimewa)
Ilustrasi. Plat nomor cantik. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Setiap kendaraan di Indonesia yang beroperasi di jalan wajib memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau biasa disebut plat nomor.

Letak plat nomor sering dari tempatkan di bagian belakang dan depan kendaraan. Hal itu berfungsi agar lebih mudah dikenali dan berfungsi juga sebagai identitas kendaraan.

Pada setiap NKRB atau plat nomor memiliki kode-kode yang setiap kendaraan berbeda satu dengan yang lain.

Baca Juga: Ini Daftar Plat Nomor di Indonesia, Yuk Cek Kendaraanmu

Biasanya di awal adalah kode wilayah plat nomor, misal F untuk Bogor, Sukabumi,Cianjur, atau plat D untuk wilayah Bandung Raya yang mencakupi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, Kab Sumedang.

Untuk plat nomor pun bisa diubah tentu saja dengan biaya yang tidak sedikit. Tentang NRKB ini sudah tertuang di PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut disebutkan biaya jika ingin membuat plat nomor sesuai keinginan atau plat nomor cantik sebagai berikut :

Baca Juga: Begini Cara Mengurusnya BPKB Hilang

- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Baca Juga: Tak Bayar Pajak 2 Tahun, STNK Akan Diblokir

Dalam peraturan Polri nomor 7 tahun 2021, meminta plat nomor cantik pilihan bisa membuat surat permohonan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X