Status Mie Gacoan, Halal atau Tidak? Tak Bisa Disertifikasi MUI Karena Ini

photo author
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 17:33 WIB
Status Mie Gacoan, Halal atau Tidak? Tak Bisa Disertifikasi MUI Karena Ini (Ayosemarang.com/Lilisnawati)
Status Mie Gacoan, Halal atau Tidak? Tak Bisa Disertifikasi MUI Karena Ini (Ayosemarang.com/Lilisnawati)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi status Mie Gacoan, halal atau tidak? tak bisa disertifikasi MUI karena ini.

Sejumlah kabar menyebut jika Mie Gacoan tak mendapatkan Sertifikasi MUI terkait sertifikasi halal. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menuturkan produk mie level pedas itu belum bersertifikasi halal.

Mie Gacoan hingga saat ini memiliki banyak outlet tersebar di sejumlah kota di Indonesia.

Baca Juga: Apakah Mie Gacoan Halal? Terungkap Alasan Tak Dapat Sertifikasi MUI

Di antaranya Jogja, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Bandung, dan lain-lain.

Apakah Mie Gacoan halal?

Mie Gacoan merupakan produk makanan yang halal.

Merujuk website miegacoan.com, produk Mie Gacoan menyediakan produk terbaik dan relevan untuk customer.

Selain itu juga memberikan customer satisfaction yang excellent dengan harga affordable.

Meski begitu disebut-sebut bahwa Mie Gacoan tak mendapatkan sertifikasi halal pada produknya.

Hal itu dikarenakan Mie Gacoan mengusung nama restoran serta produk mengarah pada produk haram.

Informasi tersebut sesuai dengan Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000 yang dirilis oleh LPPOM MUI.

Dari 11 kriteria yang tertulis, poin 6 menyebutkan karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan produk haram.

“Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram. Bentuk produk tidak menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno,” begitu informasi yang tertuang dalam poin 6 Kriteria Sistem Jaminan Halal, seperti dikutip dari laman LPPOM MUI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X