Cara Mudah Mengelola Jenis Potongan dalam Slip Gaji Karyawan dengan Mudah

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 18:58 WIB
Ilustrasi gaji (istimewa)
Ilustrasi gaji (istimewa)

 

AYOSEMARANG.COM -- Dalam sistem penggajian perusahaan, karyawan tidak menerima gaji utuh seperti yang disepakati di awal. Biasanya nominal yang disebutkan dalam perjanjian kerja merupakan gaji kotor, sedangkan gaji yang diterima karyawan adalah gaji bersih (take home pay) yang telah dikurangi berbagai jenis potongan.

Apa Saja Jenis Potongan dalam Slip Gaji?

Jika merujuk ke Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 63 dan 64, ada beberapa jenis pemotongan yang dapat dilakukan oleh pengusaha terhadap slip gaji karyawan swasta, yang bisa dirangkum sebagai berikut:

Pemotongan yang didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama:

• Denda
• Ganti rugi
• Uang muka upah
• Pemotongan yang didasarkan pada kesepakatan/perjanjian tertulis:
• Sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh
• Utang atau cicilan utang pekerja/buruh
• Pemotongan yang dilakukan dengan surat kuasa:
• Potongan upah untuk pihak ketiga
• Pemotongan yang dilakukan tanpa persetujuan maupun surat kuasa:
• Kelebihan pembayaran upah
• Kewajiban pembayaran oleh pekerja/buruh terhadap negara
• Iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Selanjutnya, Pasal 65 menyebutkan bahwa pemotongan upah paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

1. Denda
Pengusaha diperbolehkan memotong slip gaji untuk pembayaran denda, akibat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan terhadap peraturan perusahaan. Contoh sederhana, karyawan yang datang terlambat atau pulang lebih cepat dikenai sanksi denda potong gaji.

Meski demikian, pengusaha tidak bisa asal memotong slip gaji karyawan tanpa ketentuan yang jelas dan rinci. Oleh sebab itu, denda ini hanya bisa diberlakukan jika terdapat klausul di perjanjian kerja atau diatur dalam peraturan perusahaan.

2. Ganti rugi
Potongan ganti rugi dikenakan pada karyawan yang dianggap melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian perusahaan. Contohnya, karyawan menghilangkan barang atau inventaris kantor. Sama seperti denda, pemotongan slip gaji untuk ganti rugi juga harus diatur secara jelas dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, tidak boleh dilakukan sepihak.

3. Uang muka upah (kasbon)
Ada kalanya karyawan membutuhkan uang mendesak, sementara tanggal pembayaran gaji masih jauh. Tak sedikit perusahaan yang menyediakan fasilitas kasbon, di mana karyawan boleh mengambil sebagian gaji di muka, misalnya maksimal 25%, 30% atau 40%. Pada tanggal penggajian, gaji karyawan akan dipotong sebesar kasbon yang telah diterima di awal.

4. Sewa rumah atau barang milik perusahaan
Perusahaan yang menyewakan rumah atau barang kepada karyawan dapat menagih pembayaran dengan cara memotong slip gaji karyawan, selama hal ini disepakati bersama. Misalnya, beberapa perusahaan menyediakan fasilitas sewa mobil khusus untuk karyawan mereka dengan biaya yang jauh lebih murah dibanding rental mobil.

5. Cicilan utang atau pinjaman
Banyak perusahaan yang memberikan pinjaman kantor kepada karyawan tetap (PKWTT) untuk bermacam kebutuhan, seperti kredit kendaraan, uang muka kredit kepemilikan rumah, renovasi, atau kredit barang lainnya.
Biasanya, perusahaan punya pagu pinjaman karyawan, yang pembayarannya dapat dicicil dari potong gaji dalam beberapa bulan. Namun, proses ini dilakukan dengan perjanjian tertulis sebagai bentuk kesepakatan pemberi kerja dan karyawan.

6. Potongan upah untuk pihak ketiga
Jenis pemotongan ini hanya bisa dilakukan dengan surat kuasa dari karyawan. Misalnya, karyawan menguasakan ke bagian keuangan perusahaan untuk memotong gajinya setiap bulan untuk dibayarkan sebagai angsuran KPR bank, premi asuransi, tabungan pendidikan anak, dan sebagainya.

7. Kelebihan pembayaran upah
Kesalahan pembayaran upah kerap terjadi di perusahaan yang menggunakan sistem penggajian manual. Misalnya, admin salah menghitung gaji karyawan yang menyebabkan pembayaran yang diterima karyawan lebih banyak dari seharusnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X