4. Jika dirasa sudah mengunggah dokumen yang diperlukan, klik kolom captcha lalu klik “Kirim”
5. Tunggu sampai OJK kemudian mengirimkan email verifikasi yang berisi bukti registrasi antrian SLIK OJK/BI Checking online.
6. Setelahnya OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemberitahuan berupa hasil verifikasi antrian SLIK OJK akan diterima paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
7. Setelah keluar konfirmasi data pengajuan valid maka pengaju bisa mencetak formulir pada email serta memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan e-KTP.
9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WA dan melakukan panggilan video bila diperlukan.
10. Jika lolos verifikasi maka OJK akan mengirimkan hasil iDEB SLIK OJK atau BI Checking Anda melalui email.
Demikian pembahasan mengenai bagaimana cara mengecek BI Checking kita.
Baca Juga: Isu Lesti Kejora Hamil Anak Kedua, Deddy Corbuzier Singgung Soal Fetish
Untuk informasi lebih lanjut mengenai SLIK OJK, dapat dengan mengunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id.