SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pengumuman besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Jateng 2023 akan segera dilakukan, termasuk juga UMK Magelang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022.
Sedangkan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) 2023 di tanggal 30 November 2022.
Baca Juga: Berapa UMK 2023 Kabupaten dan Kota di Jateng, Kota Semarang Tembus Rp3 Juta?
Diketahui, UMK adalah standar Upah Minimum untuk pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.
Hal tersebut terkait dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang diketahui sudah akan menerapkan UMK 2023 Jawa Tengah.
Dengan penetapan ini, kita akan mengetahui jumlah UMK Magelang, Semarang, Demak, Salatiga, pekalongan, Kendal, Kudus, hingga kota-kota lain dalam daftar UMK Jawa Tengah 2023.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Ini Terendah, CEK DISINI
UMK Jateng tahun 2022 yang tertinggi diraih Kota Semarang sebesar Rp2.810.025,00.
Terendah di Kabupaten Banjarnegara yang senilai Rp1.819.835,1
Sedangkan Upah Minimum Magelang 2022 sebesar Rp2.075.000
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/39 Tahun 2021.
Baca Juga: TOK! Besaran UMP Jateng 2023 Naik Segini, Diumumkan 21 November 2022
Dikutip dari BPS Jateng berikut daftar kenaikan UMK Magelang sejak lima tahun terakhir: