SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pengumuman besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Jateng 2023 akan segera dilakukan, termasuk juga UMK Klaten.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022.
Sedangkan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) 2023 di tanggal 30 November 2022.
Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMP UMK 2023 Semua Wilayah Termasuk Jawa Tengah, Segini Besarannya!
Diketahui, UMK adalah standar Upah Minimum untuk pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.
Hal tersebut terkait dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang diketahui sudah akan menerapkan UMK 2023 Jawa Tengah.
Dengan penetapan ini, kita akan mengetahui jumlah UMK Klaten, Semarang, Demak, Cilacap, Kendal, Kudus, hingga kota-kota lain dalam daftar UMK Jawa Tengah 2023.
UMK Jateng tahun 2022 yang tertinggi diraih Kota Semarang sebesar Rp2.810.025,00.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Ini Terendah, CEK DISINI
Terendah di Kabupaten Banjarnegara yang senilai Rp1.819.835,1
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/39 Tahun 2021.
Dikutip dari BPS Jateng berikut daftar kenaikan UMK Klaten sejak lima tahun terakhir:
1. UMK Klaten 2022 : Rp2.015.623,36
2. UMK Klaten 2021 : Rp2.011.515,00