AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memnyampaikan kabar baik terkait tunjangan guru sertifikasi, khususnya alokasi dana tunjangan profesi guru (TPG).
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi guru sertifikasi yang menunggu penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) di bawah rencana kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kabar baik untuk sertifikasi guru terkait dengan rencana untuk mempermudah penyaluran tunjangan profesi guru (TPG).
Baca Juga: Bukan Guru dan Nakes? Ini Posisi yang Jadi Prioritas di Rekrutmen CPNS 2023
Berdasarkan UU No. 14 /2005 tentang guru dan dosen, tunjangan profesi wajibkan. Guru yang sertifikasi pendidik mendapatkan tunjangan profesi sebagai kompensasi atas profesionalismenya.
Kalaupun guru sudah memiliki sertifikat pendidik, mereka harus memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi.
Menurut 14 UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen berhak atas tunjangan seperti jaminan kesejahteraan sosial dan penghasilan di atas kebutuhan hidup layak.
Penghasilan yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan. Sementara tunjangan profesi merupakan sumber penghasilan tambahan.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Pasti Dibuka, Ini Posisi yang Jadi Prioritas Pemerintah, Bukan Guru dan Nakes?
Tunjangan sertifikasi ini merupakan bukti status guru sebagai orang yang profesional. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan demikian dapat menerima tunjangan profesi.
Guru yang memiliki sertifikat pendidik juga harus memenuhi berbagai persyaratan untuk dapat memperoleh tunjangan profesi.
Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 tahun 2017 menetapkan standar tersebut.
Khususnya, petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD).
Baca Juga: Waduh! Jumlah Rekrutmen CPNS 2023 Akan Dikurangi di Beberapa Jabatan, Apa Saja?