GERCEP Aja KUY! Ternyata Cuma Ini Syarat Mudah Dapatkan STB GRATIS dari Kominfo, Buruan Serbu!

photo author
- Kamis, 26 Januari 2023 | 10:07 WIB
Masalah kenaikan harga Set Top Box alias STB telah membuat Official Store kehabisan stok untuk diperjual belikan di masyarakat. (ist)
Masalah kenaikan harga Set Top Box alias STB telah membuat Official Store kehabisan stok untuk diperjual belikan di masyarakat. (ist)



AYOSEMARANG.COM -– Masalah kenaikan harga Set Tob Box alias STB telah membuat Official Store kehabisan stok untuk diperjual belikan di masyarakat.

Jika anda salah satu yang kehabisan stok STB itu, Kominfo akan memberikan gratis dengan syarat mudah tanpa harus mengeluarkan biaya membeli di Official Store.

Bahkan cara klaim STB gratis yang dibagikan oleh Kominfo ini syarat mudah yang dibutuhkan hanya NIK saja untuk menunjukkan bahwa memang belum pernah melakukan klaim sebelumnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kenapa Harga STB Kini Mengalami Kenaikan Besar-besaran! Beli di Official Lebih Murah?

Berikut cara mudah mengklaim STB gratis di Kominfo

Cara pertama yaitu dengan membuka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Kedua, yaitu menginput langsung Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kode captcha di kolom yang tersedia.

Selanjutnya pilih pencarian dan tunggu beberapa saat sebelum menuju halaman berikutnya.

Apabila memang terdaftar sebagai penerima bantuan STB gratis ini maka pengguna dapat menghubungi call center 159.

Bisa juga dengan langsung mengunjungi lokasi posko respons cepat penanganan bantuan STB dengan cara menunjukkan KTP serta KK asli.

Baca Juga: PADAM TV Analog di Jatim, Mau STB Gratis? Ini Cara Ambilnya Sebelum Habis, Hanya dengan NIK dan Nomor WA

Apabila pengguna mengalami masalah terkait mengakses situs, maka bisa menghubungi call center 159 maupun nomor telepon posko.

Siapa Saja yang bisa mendapatkan STB gratis?

Masyarakat yang berhak mendapatkan STB gratis adalah WNI serta masuk golongan rumah tangga miskin dan tentunya mempunyai televisi.

Wajib sudah terdaftar di DTKS Kemensos maupun data perangkat daerah pada bidang sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X