Bansos Rp27 Juta untuk Rayakan HUT RI ke-79, BPJS dan Kemenkes: Hoaks

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:34 WIB
Info hoaks soal bansos BPJS Kesehatan dan Kemenkes  (istimewa)
Info hoaks soal bansos BPJS Kesehatan dan Kemenkes (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Belakangan ini, beredar sebuah informasi di media sosial yang mengklaim bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberikan Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp27 juta dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 pada tahun 2024. Informasi tersebut menyebar dengan cepat dan menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.

Namun, klaim tersebut adalah tidak benar. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh beberapa media, Kemenkes dan BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mereka tidak pernah merilis informasi terkait pemberian Bansos tersebut.

Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, Sp.P., MPH, menjelaskan bahwa Kemenkes tidak pernah mengeluarkan pengumuman terkait penyaluran Bansos senilai Rp27 juta.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Rizky Anugrah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, yang menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki program penyaluran bansos dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Benarkah Bisa Langsung Cair, Ini Informasi Resminya

Lebih lanjut, pihak Kemenkes dan BPJS Kesehatan melalui akun media sosial resminya juga tidak pernah mempublikasikan informasi terkait pemberian Bansos.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial sebelum mempercayainya.

Penyebaran informasi yang tidak benar seperti ini dapat menimbulkan kebingungan dan kepanikan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui sumber-sumber resmi dan terpercaya.

Baca Juga: 13 HP Samsung Series A Ini Turun Harga pada Agustus 2024, Tipe Apa Saja?

Jika menemukan informasi yang mencurigakan, masyarakat dianjurkan untuk tidak langsung menyebarkannya, tetapi melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui media kredibel atau situs resmi instansi terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X