kesehatan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berlaku September 2024 Untuk Mandiri, PNS, hingga Karyawan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:41 WIB
Inilah besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 mulai September 2024 (bpjskesehatan.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Sampai iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 untuk peserta mandiri, PNS, hingga karyawan belum ada perubahan.

Meskipun begitu, pemerintah sudah memastika jika tahun depan akan menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.

Baca Juga: Cara Mengambil Nomor Antrean Online BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Datangi Faskes, Sambil Rebahan dari Rumah

Nantinyaa, KRIS akan menggunakan sistem iuran BPJS Kesehatan secara gotong royong.

Artinya, akan ada subsidi silang untuk membantu peserta jaminan kesehatan dari kalangan tidak mampu.

Lalu berapa iuran BPJS kelas 2 terbaru beserta kelas 3 dan kelas 1 untuk mandiri, PNS, hingga karyawan? Berikut penjelasannya:

Iuran BPJS mandiri

- Iuran BPJS kelas 1 membayar sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

- Iuran BPJS kelas 2 membayar sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

- Iuran BPJS kelas 2 membayar sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Baca Juga: Berobat Gratis Tanpa Kartu BPJS Kesehatan, Tetap Bisa! Ikuti Langkah-langkah Ini

Iuran BPJS PNS

Iuran yang berlaku untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara akan diambil dari gaji sebesar 5 persen per bulan dengan skema 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen dibayar peserta.

Halaman:

Tags

Terkini