kesehatan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berlaku September 2024 Untuk Mandiri, PNS, hingga Karyawan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:41 WIB
Inilah besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 mulai September 2024 (bpjskesehatan.go.id)

Iuran BPJS Karyawan

Berlaku untuk pekerja dari BUMN, BUMD, dan swasta yang diambil dari gaji per bulan sebesar 5 persen, dengan skema yang masih sama yakni 4 persen dibayarkan perusahan dan 1 persen ditanggung peserta.

Baca Juga: Tenang Jika Kartu Hilang, 4 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK

Demikian ulasan tentang besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 untuk peserta mandiri, PNS, hingga karyawan terbaru setiap bulannya.

Halaman:

Tags

Terkini