Iuran BPJS Karyawan
Berlaku untuk pekerja dari BUMN, BUMD, dan swasta yang diambil dari gaji per bulan sebesar 5 persen, dengan skema yang masih sama yakni 4 persen dibayarkan perusahan dan 1 persen ditanggung peserta.
Baca Juga: Tenang Jika Kartu Hilang, 4 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK
Demikian ulasan tentang besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 untuk peserta mandiri, PNS, hingga karyawan terbaru setiap bulannya.