AYOSEMARANG.COM -- BPJS Kesehatan adalah lembaga yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
Sebagai bagian dari tugasnya, BPJS Kesehatan wajib memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh peserta yang terdaftar dengan status kepesertaan aktif.
Salah satu bentuk jaminan tersebut adalah penanggungan biaya untuk beberapa jenis alat kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, terdapat tujuh jenis alat kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut ini adalah ulasannya:
1. Alat Bantu Dengar
Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan alat bantu dengar dapat memperoleh layanan ini melalui fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS. BPJS menanggung biaya hingga Rp1.100.000 untuk alat bantu dengar ini, yang dapat diperoleh paling cepat setiap lima tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT. Alat ini dapat diberikan untuk satu atau kedua telinga, tanpa ada perbedaan biaya.
2. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya untuk protesa gigi atau gigi palsu. Biaya maksimal yang ditanggung untuk protesa gigi lengkap adalah Rp1.100.000, atau Rp550.000 per rahang. Layanan ini dapat diperoleh setiap dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis untuk gigi yang sama.
3. Protesa Alat Gerak
Untuk peserta yang membutuhkan kaki palsu atau tangan palsu, BPJS Kesehatan menyediakan layanan protesa alat gerak. Biaya maksimal yang ditanggung adalah Rp2.750.000, dan protesa ini dapat diperoleh paling cepat setiap lima tahun sekali, sesuai dengan resep dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Baca Juga: Kunci Jawaban Pilihan Ganda English for Nusantara Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 55
4. Korset Tulang Belakang