Kacamata dan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini 7 Alat Kesehatan yang Di-cover

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:34 WIB
biaya pasang gigi palsu apakah ditanggung oleh BPJS Kesehatan? (Pixabay)
biaya pasang gigi palsu apakah ditanggung oleh BPJS Kesehatan? (Pixabay)

Peserta yang mengalami gangguan tulang atau kelainan pada tulang belakang dapat memperoleh korset tulang belakang dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hingga Rp385.000. Layanan ini dapat diperoleh paling cepat setiap dua tahun sekali atas indikasi medis.

5. Collar Neck (Penyangga Leher)

Collar neck, atau penyangga leher, juga termasuk dalam daftar alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Alat ini digunakan untuk penyangga kepala dan leher akibat trauma atau gangguan pada tulang leher. BPJS menanggung biaya hingga Rp165.000, dan layanan ini dapat diperoleh setiap dua tahun sekali atas indikasi medis.

6. Kruk (Alat Penyangga Tubuh)

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya untuk kruk, yaitu alat penyangga tubuh seperti tongkat. Biaya maksimal yang ditanggung adalah Rp385.000, dan layanan ini dapat diperoleh paling cepat setiap lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

Baca Juga: Bansos Rp27 Juta untuk Rayakan HUT RI ke-79, BPJS dan Kemenkes: Hoaks

7. Kacamata

Kacamata juga termasuk dalam alat kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS menanggung biaya untuk kacamata dengan ukuran minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Biaya yang ditanggung berbeda-beda tergantung kelas perawatan: Rp165.000 untuk kelas 3, Rp220.000 untuk kelas 2, dan Rp330.000 untuk kelas 1. Layanan ini dapat diperoleh maksimal satu kali dalam dua tahun berdasarkan resep dokter spesialis mata.

Itulah ketujuh alat kesehatan yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai peserta BPJS agar dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X