AYOSEMARANG.COM -- Kini, pekerja sosial seperti pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan dapat menikmati perlindungan melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kontribusi yang terjangkau, mereka bisa mendapatkan berbagai manfaat yang sangat berguna, terutama dalam hal perlindungan kecelakaan kerja.
Dengan hanya membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, berdasarkan penghasilan minimum Rp1 juta, para pekerja ini bisa memperoleh manfaat yang cukup besar.
Salah satu keunggulannya adalah santunan sebesar Rp70 juta yang diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga: Kunci Jawaban Pilihan Ganda English for Nusantara Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 55
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas jika peserta mengalami kecelakaan kerja.
Bagi mereka yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, BPJS akan memberikan santunan sebesar Rp1 juta per bulan selama 12 bulan pertama, dan Rp500 ribu per bulan hingga kondisi peserta membaik.
Menghadapi risiko kecelakaan kerja yang tinggi, para pekerja seperti ojol dan ojek pangkalan sangat dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran pun dapat dilakukan dengan mudah, baik melalui aplikasi online maupun secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca Juga: 16 Layanan Kesehatan Ini Tidak Bakal Didapatkan Peserta BPJS Kesehatan, Kamu Wajib Tahu!
Perlindungan ini sangat penting, mengingat tingginya risiko yang dihadapi pekerja sosial di lapangan. Jangan menunggu hingga terlambat, daftarkan diri Anda sekarang juga dan nikmati ketenangan saat bekerja dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.