SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kasus varian Omicron mengalami peningkatan di Indonesia. Muncul pertanyaan, berapa lama pasien Omicron sembuh?
Kementerian Kesehatan sudah menetapkan masa isolasi mandiri pasien Omicron.
Aturan isolasi mandiri pasien Omicron itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron pada 17 Januari 2022.
Baca Juga: 4 Gejala Awal Terkena Omicron Paling Umum Terjadi
Lantas, berapa lama pasien Omicron sembuh? Ini Penjelasannya:
1. Pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 varian omicron tanpa gejala, harus melakukan isolasi minimal 10 hari. Isolasi ini dilakukan sejak pengambilanspesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pasien penderita varian omicorn dengan gelaja harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala. Jika masih mengalami gejala seperti deman dan sesak napas maka ditambah sekurang-kurangnya 3 hari.
3. Pasien Omicron, dinyatakan sembuh atau selesai isolasi jika ia sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter.
Hal ini dapat diketahui melalui pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct kurang dari 35 selama dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Seluruh biaya untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Sementara itu, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus menjalani isolasi.
Nah, orang yang terpapar Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Namun, ada syarat klinis dan syarat rumah yang harus dipenuhu, antara lain: