kesehatan

7 Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tercemar Etilen Glikol Terbaru November 2022

Selasa, 1 November 2022 | 19:29 WIB
7 daftar obat sirup yang dilarang BPOM karena tercemar etilen glikol berlebih, terbaru November 2022. (Pixabay.com)

AYOSEMARANG.COM -- BPOM RI mengeluarkan daftar terbaru obat sirup yang dilarang digunakan pada November 2022.

Jumlah obat sirup yang dilarang BPOM dalam daftar terbaru November 2022 itu ada tujuh jenis.

Ketujuh obat sirup itu dilarang BPOM untuk dikonsumsi karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.

Baca Juga: 5 Obat Radang Tenggorokan Untuk Anak

Dampak yang bisa terjadi bila mengonsumsi obat sirup ini salah satunya adalah gagal ginjal akut, yang belakangan ini sudah menelan banyak korban.

Obat-obat tersebut berasal dari tiga industri farmasi yang berbeda.

Industri farmasi yang terbukti memproduksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman yaitu:

1. PT Yarindo Farmatama

Baca Juga: 3 Olahraga Ringan Ini Cocok untuk Pengidap Gagal Ginjal, Tanpa Obat Sirup hingga Tablet Tetap Sehat

2. PT Universal Pharmaceutical Industries

3. PT Afi Farma

"Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa industri farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1%," terang Kepala BPOM RI Penny Lukito dalam konferensi pers yang digelar Senin, 31 Oktober 2022.

Berikut ini adalah daftar produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman, dari tiga industri farmasi:

Baca Juga: Hindari Obat Sirup, Dokter Beberkan Tips Simple Agar Anak Mau Menelan Pil, Tablet dan Kapsul Tanpa Dipaksa

Halaman:

Tags

Terkini