AYOSEMARANG.COM -- Syarat baru naik kereta api 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 selama mudik Lebaran 2022.
Adapun hal ini mengutip dari laman aplikasi KAI, update informasi persyaratan perjalanan Kereta Api. Kementerian Perhubungan memperbaharui syarat dan ketentuan naik kereta api, melalui SE No. 39 tahun 2022, mulai 5 April 2022.
Lantas apa saja syarat terbaru mudik lebaran menggunakan KAI? Simak!
1. Calon penumpang yang sudah vaksin booster tidak wajib PCR
Baca Juga: LINK Baca One Piece 1046 Manga Sub Indo Gratis dan Legal di Sini
Calon penumpang KAI sudah harus mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) agar tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes rapid test PCR (RT-PCR) atau rapid test antigen.
2. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua
Sedangkan calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam jangka waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam jangka waktu 1x24 jam.
3. Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib PCR
Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam jangka waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Tunjukkan hasil negatif Covid-19 dan surat dokter bagi yang tidak bisa mengikuti vaksinasi
Baca Juga: Cara Menulis Pakai Huruf Arab di WhatsApp Tanpa Aplikasi Tambahan
Bagi calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tidak dapat mengikuti vaksinasi, wajib untuk menunjukkan hsil negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam jangka waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test yang sampelnya diambil dalam jangka waktu 1x24 jam, dan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Penumpang usia di bawah 6 tahun
Khusus bagi calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat pernyataan hasil negatif Covid-19 dengan syarat harus didampingi orangtua.
6. Penumpang dalam keadaan sehat
Penumpang diwajibkan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman dan perasa, diare, demam, suhu tidak lebih dari 37,3 derajat celcius agar tidak merugikan diri sendiri dan penumpang lainnya.
Baca Juga: Kelebihan dari Fitur Infinix Zero 5G, HP Spek Dewa Rp3 Jutaan
7. Tidak diperkenankan makan dan minum
Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan diri.
Nah, demikian syarat penting bagi kalian yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Ingat, selain mentaati syarat-syarat tersebut, kalian diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dimana pun kalian berada. (Dania Fajar Raisty/ Magang AyoSemarang).