netizen

Teori Four Maxims Adam Smith Dalam Bingkai PMK 37 Tahun 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:06 WIB
Teori Four Maxims Adam Smith Dalam Bingkai PMK 37 Tahun 2025

Convenience berikutnya adalah pedagang online harusnya lebih nyaman dan tidak perlu khawatir terkait pemungutan pajak oleh marketplace, apakah nanti bakal disetor atau tidak, apakah bakal diendapkan, bakal ditilep, dan sebagainya, tidak usah khawatir. Karena pada dasarnya para marketplace yang ditunjuk oleh DJP ini sudah melalui proses dan test yang sangat hati-hati oleh DJP.

Azas Effeciency (efesien dan ekonomis)

Dalam azas ekonomis, jangan sampai usaha dan biaya wajib pajak dalam proses pemungutan pajak lebih besar dibanding pajak yang dibayarkan. Oleh karena itu konsep penunjukkan marketplace sebagai pemungut pajak dalam transaksi perdagangan melalui marketplace ini sudah sangat cocok, marketplace pasti memiliki teknologi yang mumpuni, sumber daya mereka berkualitas, dan tentunya mereka mempunyai sistem yang sudah terintegrasi baik dengan DJP.

Para pedagang online tidak perlu ribet lagi dalam membayar pajak, mereka tidak perlu menghitung omset nya, tidak perlu membuat kode billing, dan tidak perlu membayar pajak langsung. Teman-teman pedagang online hanya perlu membuat bukti tagihan saja dalam aplikasi marketplace, selanjutnya terkait pembayaran, pemungutan, dan pelaporan menjadi tanggung jawab marketplace.

Kesimpulan yang bisa kita ambil, jadi dalam konteks PMK 37 ini empat azas pemungutan pajak berdasarkan teori The Four Maxims dari Adam Smith sudah diterapkan dengan baik, rasa keadilan dalam pemungutan, adanya kepastian hukum, kemudahan dalam membayar, dan biaya yang cukup ekonomis dalam administrasinya. Selanjutnya tinggal kita berharap, implementasi PMK 37 bisa berjalan dengan baik dan maksimal sehingga tujuan dari pemugutan pajak ini bisa terlaksana.

Penulis: Dwi Langgeng Santoso

Halaman:

Tags

Terkini

Perlukah Outsourcing Dihapus?

Kamis, 8 Mei 2025 | 11:28 WIB