Teori Four Maxims Adam Smith Dalam Bingkai PMK 37 Tahun 2025

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:06 WIB
Teori Four Maxims Adam Smith Dalam Bingkai PMK 37 Tahun 2025
Teori Four Maxims Adam Smith Dalam Bingkai PMK 37 Tahun 2025

AYOSEMARANG.COM -- Teknologi dan informasi berkembang begitu pesat, banyak akivitas-aktivitas yang dulu dilaksanakan melalui offline kini melalui online, salah satunya transaksi perdagangan jual-beli. Sistem pemungutan pajak yang bagus harus bisa melihat dan menangkap semua transaksi, termasuk perdangan online.

Beberapa waktu lalu pemerintah menerbitkan PMK 37 tahun 2025, yang intinya pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak dalam transaksi online melalui marketplace. Yang jadi pertanyaan, apakah skema pemungutan dalam ketentuan ini sudah efektif atau belum, maka kita perlu melihat dan menyandingkan dengan teori yang ada.

Ada teori terkenal dari Adam Smith, dalam bukunya yag berjudul “Wealth Of nations” Adam Smith menyampaikan konsep “The Four Maxims”, bahwa dalam pemungutan pajak yang efektif itu harus menganut azas equality, certainty, convinience of payment, dan efficiency. Jika kita kupas PMK 37 ini, kita akan melihat bingkai-bingkai azas pemungutan pajak seperti ini.

Azas Equality (keadilan)

Equality berarti dalam pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. PMK 37 mencoba memberikan keadilan bagi wajib pajak, dalam perpajakan tidak ada batasan sumber objek pajak, apakah dari kegiatan perdagangan offline atau online, semuanya sama saja.

Tetapi dalam fenomena sebelumnya, pemerintah seperti belum adil kepada wajib pajak pedagang offline, teman-teman pedagang online banyak yang belum membayar pajak dengan dengan benar, karena selain merupakan bagian dari kegiatan shadow economy, pemerintah juga cukup sulit untuk “menangkap” pedagang online.

Dengan konsep baru ini, pedagang online ketika berjualan melalui marketplace maka pajaknya langsung dipungut oleh pihak marketplace, sehingga ada keseimbangan dan kesetaraan disitu. Tarif juga disamakan, normalnya para pedagang online merupakan wajib pajak UMKM, sehingga pemerintah menetapkan tarif yang sama yaitu sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang online ketika berjualan melalui marketplace.

Kemampuan masing-masing wajib pajak tidak sama, keadilan tidak dimaknai semuanya harus dikenakan pajak yang sama, PMK 37 juga memberikan pengecualian dari pemungutan misalnya ketika para pedagang online menjual jasa seperti pengendara grab, gojek, maxim, dan sejenisnya.

Termasuk yang dikecualikan ketika orang pribadi dengan penghasilan dibawah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan penjualan pulsa dan kartu perdana. Pengecualian tersebut perlu dimaknai wujud upaya pemerintah menciptakan equality bagi wajib pajak, sehingga pada akhirnya tercipta keadilan dalam pembayaran dan pemungutan pajak.

Azas Certainty (kepastian hukum)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 merupakan payung hukum yang kuat, dengan terbitnya peraturan ini, maka menjadi jelas terkait dasar hukum dalam pemungutan pajak dalam transaksi online melalui marketplace. Kepastian hukum bisa dilihat dalam pengaturan PMK 37 ini, mulai dari siapa subjeknya, apa objeknya, bagaimana mekanisme pemotongan dan/atau pemungutannya, bagaimana penyetoran pajaknya, termasuk terkait tata cara pelaporan juga diatur dengan jelas.

Azas Convinience of Payment (pemungutan pajak yang tepat waktu)

Pajak harus dipungut pada waktu yang tepat bagi wajib pajak, momen-momen senang wajib pajak misalnya ketika mendapat hadiah, penghasilan, undian, dan lain sebagainya. Dalam konteks ini PMK 37 sangat bijaksana, para pedagang online dipungut pajaknya oleh marketplace bersamaan ketika mereka memperoleh penghasilan yaitu ketika atas tagihan sudah dibayarkan ke rekening pedagang atau sudah masuk rekening.

Pedagang online tidak merasa terbebani ketika atas penjualan mereka dipungut pajak senilai 0,5% (setengah persen), misalnya ketika ada penjualan senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan dipungut 0,5% senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah oleh marketplace.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlukah Outsourcing Dihapus?

Kamis, 8 Mei 2025 | 11:28 WIB
X