pendidikan

Mau Daftar LPDP? Ketahui Dulu 18 Poin Penting Ini Biar Lolos Beasiswa!

Kamis, 11 Januari 2024 | 19:25 WIB
Ini info soal 18 poin yang harus diperhatikan sebelum mengulik soal cara daftar LPDP, beasiswa yang diprakarsai oleh pemerintah. (Istimewa )

Baca Juga: 4 Tahap PDSS Ini Harus Dilakukan dengan Benar agar Siswa Bisa Daftar SNBP 2024, Simak di Sini Yuk!

7. Tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu ideologi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

8. Tidak menggunakan media informasi dan media sosial untuk menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya, sehingga berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.

9. Tidak akan berpindah kewarganegaraan sejak pendaftaran beasiswa sampai dengan masa kontribusi sebagai alumni beasiswa LPDP selesai.

10. Belum pernah menyelesaikan studi pada jenjang yang sama, baik magister maupun doktoral.

Baca Juga: 5 HP 3 Jutaan Terbaik 2024: Spesifikasi Gaming, Fitur Lengkap, Kamera Jernih

11. CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri bersedia mematuhi poin berikut:

A. Diberhentikan beasiswanya apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri setelah ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa

B. Diberhentikan beasiswanya dan melakukan pengembalian dana studi apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri setelah ditetapkan sebagai penerima Beasiswa LPDP.

12. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam tindak pidana apapun.

13. Pendaftar yang sedang menjalani studi atau on going bersedia untuk memenuhi dua poin, antara lain:

Baca Juga: Batas Usia Rekrutmen CPNS 2024 Lulusan SMA Bisa Daftar

A. Wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh. Selain itu, kandidat juga harus menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat dua pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi

B. Wajib menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan penerima beasiswa.

14. Setelah selesai studi, kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1).

Halaman:

Tags

Terkini