AYOSEMARANG.COM -- Bagi calon penerima beasiswa KIP Kuliah, pertanyaan apakah mereka bisa bekerja sampingan mungkin sering muncul. Artikel ini akan menjelaskan apakah penerima KIP Kuliah bisa bekerja freelance atau part time.
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi telah mengatur beberapa ketentuan bagi penerima KIP Kuliah.
KIP Kuliah tidak diperuntukkan bagi mahasiswa yang memilih kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan.
Ini berarti bagi mereka yang bekerja, tidak dapat menerima bantuan ini.
Baca Juga: Dico-Raffi Maju Pilkada? Begini Jawaban Singkat Bupati Kendal
Meskipun tidak ada ketentuan khusus mengenai mahasiswa yang bekerja paruh waktu atau sebagai freelancer, namun terdapat aturan terkait pembatalan penerima KIP Kuliah jika mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum atau sudah membaik secara ekonomi.
Ada beberapa hal yang bisa membuat KIP Kuliah dicabut, seperti penerima meninggal dunia, putus kuliah, pindah ke perguruan tinggi lain, dan lain-lain.
Jika kemampuan ekonomi mahasiswa sudah membaik atau tidak lagi memenuhi kriteria kesulitan ekonomi, bantuan KIP Kuliah bisa dibatalkan oleh kampus.
Puslapdik, instansi terkait, mengimbau perguruan tinggi untuk melakukan evaluasi setiap semester, termasuk evaluasi kemampuan ekonomi dan akademik mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Berapa Lama Waktu Ideal Memanaskan Mobil Setiap Pagi?
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah, bekerja sampingan bisa saja dilakukan, namun harus memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku serta memastikan bahwa prestasi akademik tetap terjaga.