AYOSEMARANG.COM -- Para orang tua siswa harus tahu batas umur yang ditentukan untuk pendaftaran PPDB SD Kota Semarang 2024.
Batas umur tersebut merupakan keputusan yang sudah dibuat oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Sebagai informasi, pendaftaran siswa baru sekolah dasar di Kota Semarang akan mulai dibuka pada 18 Juni mendatang.
Oleh karena itu, para orang tua siswa harus memahami ketentuan syarat agar anaknya diterima di sekolah yang dipilih.
Salah satunya adalah mengenai batas umur PPDB SD Kota Semarang 2024.
Lalu berapa syarat umur yang ditentukan?
Nah, pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Nadiem Makarim menetapkan siswa baru jenjang SD harus 7 tahun sat memasuki tahun ajaran baru.
Baca Juga: Yakin Diterima, Ketentuan Jarak Zonasi PPDB 2024 dari Rumah ke Sekolah SD SMP SMA SMK
Namun siswa yang berumur 6 tahun saat tahun ajaran baru masih boleh mendaftar karena masih dalam batas umur minimal yang ditentukan.
Siswa yang berumur 5 tahun 6 bulan pada tahun ajaran baru juga masih dapat mendaftar tetepi dengan dua kriteria khusus.
Pertama siswa tersebut harus siap secara psikis, kemudian yang kedua harus mempunyai kepintaran di atas rata-rata anak sesusianya.
Jika memiliki kriteria di atas, siswa harus membawa bukti rekomendasi dari guru dari sekolah sebelumnya atau psikolog anak yang terpercaya.