pendidikan

Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 SMK dan SMK Wajib ke Sekolah? Perhatikan Syarat dan Tata Caranya

Jumat, 5 Juli 2024 | 08:13 WIB
Syarat dan Tata Cara Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 SMK dan SMK (Disdik Provinsi Jambi)

Siswa diwajibkan untuk langsung datang ke sekolah masing-masing untuk melakukan daftar ulang.

Untuk itu, siswa yang keterima bisa lebih dulu mencari informasi lenih detail terkait syarat dan tata cara pada situs sekolah.

Diketahui, ketentuan pendaftaran ulang setiap msekolah tidaklah sama.

Selain itu, ada dua poin penting yang menjadi perhatian siswa, yakni:

Baca Juga: Cara Cek Daftar Siswa Cadangan PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK, Peluang Diterima Masih Ada!

Pertama, siswa dinyatakan lolok seleksi PDBB harus melakukan daftar ulang, sedangkan yang tidak melakukannya akan dianggap mengundurkan diri.

Kedua, ketentuan dan tata cara diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dengan ketentuan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah.

Demikian penjelasan terkait daftar ulang PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK yang ternyata harus mendatangi sekolah dan syarat dan tata cara yang berlaku.

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini