Pasal 35 mengatur tentang bendera Indonesia.
Pasal 36 mengatur tentang bahasa Negara Indonesia.
Pasal 36A mengatur tentang lambang Negara Indonesia pasal.
Pasal 36B mengatur tentang lagu kebangsaan Indonesia.
Pasal 37 ayat 5 mengatur tentang bentuk negara kesatuan Republik Indonesia.
2. Keadilan Sosial
Pasal 32 ayat 1 mengatur tentang kebudayaan nasional.
Pasal 33 ayat 3 mengatur tentang kekayaan alam Indonesia.
Pasal 34 ayat 1 mengatur tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Pasal 34 ayat 2 mengatur tentang jaminan sosial.
Pasal 34 ayat 3 mengatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan dan umum.
3. Kedaulatan Rakyat
Pasal 1 ayat 2 mengatur tentang Kedaulatan Rakyat.
Pasal 2 ayat 1 mengatur tentang anggota MPR.