pendidikan

FIKSI 2020: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 48 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih - Lengkap dengan Isian Tabel 2.2

Rabu, 25 September 2024 | 11:43 WIB
Kunci jawaban bahasa Indonesia kelas 12 halaman 48 49 kurikulum Merdeka. (Buku paket kelas 12)

a. Apakah kalian memahami apa yang dimaksud dengan rencana usaha?

b. Apakah kalian memahami persyaratan/kriteria peserta FIKSI 2020 dengan baik? Adakah persyaratan/kriteria yang tidak kalian pahami?

c. Apakah peserta didik non-WNI diperbolehkan mengikuti FIKSI 2020?

d. Apakah peserta didik kelas X, XI, dan XII diperbolehkan mengikuti FIKSI 2020?

e. Berapa orang maksimal peserta FIKSI 2020 yang diperbolehkan di dalam satu kelompok?

2. Informasi tentang persyaratan/kriteria peserta FIKSI 2020 mengandung beberapa larangan. Berilah tanda centang ( ) pada informasi/instruksi yang sesuai dengan persyaratan/kriteria peserta FIKSI 2020.

3. Apakah kalian dapat menemukan instruksi yang kurang akurat atau tidak jelas pada persyaratan/kriteria peserta FIKSI?

Jawaban

1. a. Perencanaan usaha yaitu sebagai proses penentuan visi, misi dan tujuan, strategi, kebijakan, prosedur, aturan, program dan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha atau bisnis tertentu.

b. Tidak ada.

c. Tidak boleh.

d. Boleh.

e. Maksimal dua peserta didik.

2. Tabel 2.2

(1) Peserta FIKSI tidak harus WNI. (X)
(2) Peserta FIKSI harus melampirkan bukti identitas diri berupa bukti asli. (X)
(3) Peserta FIKSI harus menyajikan produk atau jasa yang orisinal. (V)
(4) Peserta FIKSI boleh mengajukan rencana bisnis dari ide yang sudah ada asalkan dikembangkan dengan inovasi yang dilakukan sendiri. (V)
(5) Maksimal kelompok peserta FIKSI ialah tiga orang. (X)
(6) Peserta FIKSI berkelompok harus dari sekolah yang sama meskipun berbeda kelas. (V)
(7) Peserta FIKSI yang pernah menang dalam FIKSI sebelumnya tidak boleh lagi menjadi peserta. (V)
(8) Peserta FIKSI tidak boleh mengajukan karya yang pernah menang dalam ajang yang serupa dengan FIKSI di tingkat nasional atau internasional. (V)
(9) Peserta FIKSI boleh mengajukan lebih dari satu judul/ide rencana usaha. (X)
(10) Peserta FIKSI tidak boleh mengajukan karya dalam status sengketa hak cipta. (V)
(11) Panitia dapat mendiskualifikasi peserta apabila terbukti melanggar ketentuan. (V)
(12) Peserta FIKSI tidak harus membuat surat pernyataan tentang orisinalitas karya, cukup melampirkan bukti-bukti. (X)
(13) Peserta FIKSI yang menjadi finalis dan berhalangan dapat digantikan oleh peserta didik lain. (X)
(14) Apabila terjadi klaim atau tuntutan dari pihak lain terhadap produk/jasa peserta FIKSI, kepesertaannya dinyatakan gugur. (V)
(15) Peserta FIKSI harus mendaftarkan diri secara daring di portal FIKSI. (V)

Halaman:

Tags

Terkini