pendidikan

Pemkot Semarang Tegaskan Larangan Keras Suap dan Pungli dalam SPMB 2025/2026

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:51 WIB
Ilustrasi SPMB Kota Semarang (YotuTube/Nisa Us)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, melalui Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti, mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 yang secara tegas melarang praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Surat yang ditandatangani pada 5 Juni 2025 ini ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, serta kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Semarang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan bersih, adil, dan transparan.

Proses SPMB Harus Bebas dari Kecurangan

Dalam surat edaran tersebut, ditekankan bahwa seluruh tahapan SPMB harus dilaksanakan dengan jujur dan terbuka, tanpa adanya suap, gratifikasi, atau pungutan dalam bentuk apa pun.

"SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita. Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun," tegas Agustina pada Senin (9/6/2025).

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Semarang untuk SPMB 2025: Panduan Lengkap Memilih Sekolah Berkualitas

Imbauan untuk Satuan Pendidikan dan Masyarakat

Wali Kota juga mengimbau agar seluruh satuan pendidikan aktif mengampanyekan gerakan antisuap, baik melalui jalur online maupun offline. Selain itu, ditegaskan bahwa baik ASN maupun non-ASN dilarang keras menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan dari calon siswa maupun orang tua.

Masyarakat diharapkan berani melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Beberapa saluran pengaduan yang disediakan antara lain:

- Situs resmi ppid.disdik.semarangkota.go.id
- Platform lapor.go.id
- Media sosial resmi Dinas Pendidikan Kota Semarang
- Call center (024) 8412180
- WhatsApp di nomor 0882-2537-7580

Aturan Pelaporan Gratifikasi

Pemberian dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dan tergolong gratifikasi wajib dilaporkan melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. Selanjutnya, barang tersebut akan disalurkan sebagai bantuan sosial.

Baca Juga: Simulasi Angsuran KUR BRI 2025: Pinjaman hingga Ratusan Juta dengan Tenor sampai 5 Tahun

"Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan, bukan tempat praktik transaksional. Saya sangat berharap khususnya kepada semua stakeholder pendidikan supaya turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat akan dunia pendidikan kita," tegas Agustina.

Halaman:

Tags

Terkini