pendidikan

Sudah Berakhir! KIP Kuliah 2023 Tidak Akan Cair Jika Belum Lakukan Pengajuan, Maksimal Tanggal 25 Maret Lalu

Kamis, 30 Maret 2023 | 12:21 WIB
Sudah berakhir! KIP Kuliah 2023 tidak akan cair jika belum lakukan pengajuan, maksimal tanggal 25 Maret lalu. (Instagram @kipkuliah_info)

AYOSEMARANG.COM -- KIP Kuliah 2023 sudah tidak menerima pengajuan administrasi untuk pencairan lagi pada saat ini.

Sebab, sesuai jadwal yang diedarkan, pengajuan pencairan KIP Kuliah 2023 harus dilakukan maksimal 25 Maret 2023.

Adapun pengajuan pencairan dana harus dilakukan oleh perguruan tinggi terkait dengan mencantumkan nama-nama penerima KIP Kuliah 2023 yang sesuai dengan data di PDDIKTI.

Baca Juga: Materi UTBK SNBT 2023 Apa Saja? Peserta Wajib Tahu Biar Siap Nge-war!

Periode pengajuan yaitu dimulai sejak awal Februari dan berakhir hingga 25 Maret 2023.

Jika pengajuan tak dilakukan dalam periode tanggal tersebut, dipastikan akan ada kendala dalam proses pencairan dana, baik bagi mahasiswa penerima maupun bagi perguruan tinggi terkait.

Bagaimana nasib mahasiswa yang belum menerima pencairan?

Tak perlu khawatir, jika pihak perguruan tinggi telah melakukan pengajuan sebelum tanggal 25 Maret, maka uang KIP Kuliah tetap akan cair setelah melalui berbagai tahapan pemrosesan.

Baca Juga: 5 Sekolah Kedinasan Terbaik Untuk Lulusan IPS, Masa Depan Terjamin, Lulus Jadi PNS!

Adapun estimasi maksimal pencairan dana penerima Kartu Indonesia Pintar tersebut yaitu sekitar 44 hari, terhitung sejak dilakukannya pengajuan.

Untuk memastikan apakah proses pencairan biaya hidup dari KIP Kuliah Anda akan berjalan lancar, Anda perlu menanyakan apakah pihak perguruan tinggi telah melakukan pengajuan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Sebagai gambaran, berikut ini merupakan tahapan pencairan yang harus dilalui sampai akhirnya dana bisa diterima di rekening pribadi mahasiswa.

1. Perguruan tinggi terkait harus mengirimkan SK atau Surat Keterangan yang memuat daftar dan data penerima KIP Kuliah Merdeka. SK yang dikirimkan berasal dari pimpinan kampus terkait. Surat Keterangan tersebut diajukan atau dikirimkan melalui SIM KIPK.

Baca Juga: Masih Belum Terima Uang KIP Kuliah 2023? Mahasiswa Semester Genap Cek Tanggal Ini Pasti Cair, Rekening Gendut!

Halaman:

Tags

Terkini