SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Bagi Anda yang bertanya-tanya usia lama anak tidak sekolah di PPDB Jateng diisi apa, penjelasannya di sini.
Anak Tidak Sekolah (ATS), mengutip Pergub Jateng 13 Tahun 2023 Tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah, dijelaskan sebagai berikut "Anak Tidak Sekolah adalah anak usia sekolah yang telah menamatkan pendidikan pada jenjang SMP/sederajat belum/tidak menyenyam dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah), atau transisi dari jenjang SMP ke jenjang SMA/SMK/Sederajat."
Untuk mengiisi usia lama anak tidak sekolah di PPDB Jateng 2023, penjelasannya ada di bawah ini.
Baca Juga: Cara Buat Akun hingga Aktivasi Akun PPDB Jateng SMA SMK 2023, Panduan LENGKAP Lihat DI SINI
Sesuai mekanisme PPDB Jateng 2023, ternyata cara mengisi usia lama anak tidak sekolah, harus menyesuaikan ketentuan pendaftaran PPDB Jateng jalur afirmasi.
Yaitu diprioritaskan ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Provinsi Jateng. Sementara ATS selain terdaftar di SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah dan diketahui atau disahkan oleh camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri ijazah jenjang SMP atau sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022 atau 2023.
Paling banyak, calon peserta didik baru berstatus ATS adalah 3 persen dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur afirmasi pada PPDB Jateng 2023.
Apabila calon peserta didik ATS melebihi 3 persen dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
Baca Juga: Usia Lama Anak Tidak Sekolah di PPDB Jateng 2023 Diisi Apa? Berikut Penjelasannya
1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan
2. Usia calon peserta didik baru yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran
3. Lama ATS dengan kelulusan
Nah, berikut ini jadwal PPDB Jateng 2023 selengkapnya: