Berdasarkan ketentuan, sekolah yang membuka jalur khusus ini hanya memiliki kuota sanyak 10 persen saja dari daya tampung keseluruhan.
Misalnya, SMA memiliki daya tampung 360 siswa, itu berarti sekolah tersebut memiliki kuota 10 persen atau sebanyak 36 bangku untuk zonasi khusus.
Selain itu ada syarat yang berlaku pada penerimaan jalur ini.
Zonasi khusus menguunakan seleksi usia dimana siswa yang memiliki usia paling tua akan diprioritaskan.
Baca Juga: Mau Lolos PPDB Jateng 2023 SMA SMK Jalur Prestasi? Inilah Rata Rata Nilai Rapor yang Harus Dipenuhi
Bagaimana jika ada beberapa siswa dengan usia sama?
Nah, siswa-siswa tersebut akan dilihat dari nilai rapornya.
Tapi belum banyak siswa memanfaatkan jalur zonasi khusus ini pada PPDB Jateng 2023.
Salah satu penyebabnya adalah jarak antara rumah dan sekolah yang cukup jauh membutuhkan banyak waktu dan biaya.
Demikian penjelasan tentang zonasi khusus PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan syarat yang berlaku.