Baca Juga: Beasiswa Unggulan Jadi Solusi Jika Ditolak KIP Kuliah 2023, Emang Boleh?
Terdapat empat jenis program beasiswa unggulan dimana keempat jenis tersebut memiliki sasaran jenjang pendidikan yang berbeda-beda.
Pertama, beasiswa unggulan Pegawai Kementerian. Ditujukan untuk para pegawai Kemendikbud Ristek yang akan melanjutkan studi di jenjang S2 dan S2.
Kedua, beasiswa unggulan masyarakat berprestasi. Ditujukan untuk masyarakat luas yang memiliki prestasi (akademik atau non akademik) yang akan melanjutkan studi di jenjang S1 sampai S3.
Ketiga, beasiswa unggulan penyandang disabilitas. Diperuntukkan untuk penyandang disabilitas yang akan melanjutkan studi di jenjang S2 dan S3.
Keempat, beasiswa unggulan penghargaan. Diperuntukkan untuk mereka yang merupakan anak kandung dari ayah ibu yang gugur dalam tugas negara, beasiswa ini berupa penghargaan dari pemerintah.
4. Apa saja syarat untuk mendaftar beasiswa unggulan?
Tentu tiap jenis beasiswa unggulan memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing, kamu bisa mengaksesnya langsung di laman resmi beasiswa unggulan.
Tetapi Abdul Kahar menegaskan bahwa penerima dari beasiswa jenis lain tidak diperbolehkan mendaftar beasiswa unggulan, termasuk penerima KIP Kuliah.
Ketentuan ini bukan tanpa sebab, penerima beasiswa jenis lain tidak diperbolehkan mendaftar beasiswa unggulan agar tidak terjadi double funding atau double pembiayaan beasiswa.
Dari serangkaian informasi tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa para pendaftar KIP Kuliah 2023 yang telah resmi dinyatakan tidak diterima KIP Kuliah 2023 masih diperbolehkan untuk mendaftar beasiswa unggulan.
Tetapi jika kamu adalah pendaftar KIP Kuliah 2023 yang belum menerima kepastian dari KIP Kuliah 2023, maka kamu tidak diperbolehkan untuk mendaftar beasiswa unggulan.*** (Alda Yuliani)