AYOSEMARANG.COM -- Skripsi, seperti yang diketahui sebelumnya diajukan sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana di universitas mana pun di Indonesia.
Skripsi merupakan laporan hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa secara ilmiah, yang dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
Namun baru-baru ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib mahasiswa dalam menyelesaikan masa studinya di perkuliahan.
Baca Juga: Lakukan 4 Tips Pembuatan Judul Skripsi Ini Agar Cepat Dapat ACC Dosen Pembimbing
Akan tetapi, hal tersebut sepenuhnya menjadi kebijakan dari setiap universitas di Indonesia. Skripsi masih bisa menjadi syarat kelulusan apabila pihak kampus berkata demikian.
Nadiem pada 29 Agustus 2023, mengatakan bahwa skripsi dapat diubah menjadi pengerjaan suatu project atau prototipe dan lainnya, sehingga tidak hanya pure skripsi atau tesis.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Pengerjaan proyek atau prototipe tersebut dapat dilakukan secara berkelompok, seperti yang tertuang pada pasal 18 angka 9 huruf b.
Baca Juga: Hai Pejuang Skripsi! Inilah 5 Tips Menghadapi Tugas Akhir, Mahasiswa Senior Wajib Simak
Hal ini merupakan ketentuan dari program Merdeka Belajar yang digagas oleh Mendikbudristek. Menurut Nadiem, mengukur kompetensi seseorang tidak hanya dengan satu cara.
Terlebih kepada mahasiswa vokasi, yang mengukur kompetensinya dengan proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.
Sehingga, pada beberapa prodi di setiap universitas dapat menyesuaikan metode apa yang akan dilakukan dalam penilaian kompetensi mahasiswa, sehingga dapat menyelesaikan masa studi dan lulus dengan gelar sarjana.(*)