Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Mandiri 2022 di 74 PTN Indonesia, Masuk Kampus Favorit Jalur Mandiri
- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :
1.Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
2. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
3. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
4. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
5. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
6. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
7. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
8. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
9. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
10. Kartu Keluarga (KK).
11. Akta Kelahiran.
12. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB
Link Pendaftaran PPDB
Para peserta didik baru bisa mengakses link pendaftaran PPDB Jateng 2022 melalui ### https://ppdb.jatengprov.go.id/ ###
Itulah penjelasan terkait jadwal, tahapan, dan link pendaftaran PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK yang segera dibuka 29 Juni 2022.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS