AYOSEMARANG.COM -- Arti dari desil KIP Kuliah banyak dipertanyakan para calon prndaftar.
Pendaftaran program beasiswa ini sudah resmi dibuka dan salah satu hal yang membuat bingung adalah istilah desil KIP Kuliah.
Istilah desil KIP Kuliah ini memang belum familiar bagi sebagian calon pendaftar, sehingga tak sedikit yang bertanya-tanya.
Baca Juga: Adu Performa Yamaha Nmax 155 Connected VS Honda PCX 160, Lebih Oke Mana? Ternyata Harga Sama
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan beasiswa dari pemerintah untuk siswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Beasiswa ini diberikan kepada siswa dengan potensi akademik bagus tetapi kurang mampu secara finansial.
Nantinya, penerima akan mendapatkan biaya pendidikan dan biaya tunjangan hidup hingga masa studi yang standar berhasil diselesaikan.
Oleh karena itu, ada banyak syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima KIP Kuliah ini.
Syarat Daftar KIP Kuliah
Pendaftar haruslah siswa SMA sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan. Bisa juga yang sudah dinyatakan lulus, maksimal dua tahun sebelumnya.
Selain itu, siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat email yang valid.
Data-data tersebut harus sesuai dengan yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
Baca Juga: Unboxing Oppo A96 Berbekal Chipset Snapdragon 460, Libas Game Berat Jadi Enteng, Harga Segini Aja