TPA Jatibarang Semarang Kembali Sibuk karena Kebakaran, Truk Sampah Dihentikan Sementara

photo author
- Jumat, 22 September 2023 | 15:13 WIB
Truk-truk sampah di Jatibarang Semarang harus tertahan karena adanya kebakaran di TPA Jatibarang Semarang (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Truk-truk sampah di Jatibarang Semarang harus tertahan karena adanya kebakaran di TPA Jatibarang Semarang (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)




SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kapolsek Mijen Kompol Kholid M meminta truk sampah di TPA Jatibarang Semarang untuk berhenti sementara karena kebakaran pada Jumat 22 September 2023.

Kebakaran di TPA Jatibarang Semarang terjadi pada pukul 12.30 WIB atau tepatnya setelah ibadah sholat jumat.

Kholid meminta penghentian sementara truk sampah di TPA Jatibarang Semarang karena jalur lalu lintas sedang banyak dipakai oleh petugas pemadam kebakaran.

Baca Juga: Contoh Format Surat Lamaran PPPK Guru 2023 Jawa Tengah Bentuk PDF, Download di SINI

"Laju truk sampah kami hentikan sementara karena banyak petugas pemadam berlalu-lalang," katanya.

Kemudian Kholid mengatakan jika kebakaran ini melahap sebuah kandang sapi dan buldozer.

"Satu anak sapi terbakar dan untuk buldozer sebetulnya sudah tidak terpakai," ucapnya.

Baca Juga: Ada Farmasi dan Kebidanan, Begini Cara Cek Formasi Kemenkes CPNS 2023 dan Kriteria Pelamar

Sedangkan untuk pemadaman pihaknya,, kata Kholid berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kecamatan Mijen.

"Saat ini masih dilakukan pemadaman," sambungnya.

Sementara dari Camat Mijen Didik Dwi Hartono menyampaikan jika lokasi yang terbakar berada di zona 3.

Baca Juga: Tinjau Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, Pj Gubernur Jateng Minta Petugas Terus Melokalisir Api

"Terbakar di zona 3 dan masih aktif digunakan yang mencakup kandang-kandang sapi bukan area sampah seperti kemarin," paparnya.

Kemudian Didik belum bisa mengonfirmasi penyebab terbakarnya TPA Jatibarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X