UMK Kota Semarang 2024 Naik 7,4 Persen, Ini Besarannya?

photo author
- Minggu, 19 November 2023 | 20:24 WIB
UMK Kota Semarang 2024 Naik 7,4 Persen/ Unsplash
UMK Kota Semarang 2024 Naik 7,4 Persen/ Unsplash



AYOSEMARANG.COM - Tak sampai 15 persen, inilah prediksi kisaran upah minimum kota (UMK) Semarang tahun 2024.

Upah Minimum tahun 2024 dipastikan naik, setelah Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Namun persentase kenaikan upah minimum belum bisa dipastikan termasuk di Semarang pada tahun 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, beberapa waktu lalu, mengatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui formulasi upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan ,serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November, dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November.

Lalu berapakah besaran kenaikan UMK Semarang di tahun 2024?. Bila kita berkaca pada tahun 2023, buruh menuntut pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sampai dengan 30 persen.

Namun kenaikan upah jauh dari tuntutan para buruh, pasalnya pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tak lebih dari 10 persen.

Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa. Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

UMK Semarang tahun 2023  tercatat paling besar di Provinsi Jawa Tengah, yaitu sebesar 7,4 persen yaitu Rp. 3.060.348,78 dari sebelumnya di tahun 2022 Rp 2.835.021,29.  

Tahun ini Serikat Buruh meminta kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen. Namun bila menilik dari pengalaman hal ini jarang terealisasi seperti keinginan buruh.

Maka bila mengacu dari kenaikan tahun lalu di 2023 dengan kenaikan 7,4 persen, maka nominal kenaikan UMK Semarang tahun 2024 adalah Rp226.465,81. Maka inilah prediksi UMK Semarang di tahun 2024 yaitu Rp3.286.814,59

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X