JAKARTA - Penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dinilai bernuansa politik menjelang 2024.
Faisal Anwar, Sekjen DPP Pandawa Nusantara mengatakan, setelah peristiwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, KPK resmi tetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"M. Suryo merupakan pengusaha asal Yogyakarta yang kerap muncul namanya diberbagai macam dugaan korupsi," katanya.
Identitas Suryo juga diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK ketika mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
Suryo adalah orang yang menyerahkan dokumen yang terdiri dari tiga lembar kertas yang di dalamnya tercantum nama sejumlah pihak di Kementerian ESDM dan perusahaan pemilik izin ekspor produk pertambangan hasil pengolahan minerba.
Konon, dokumen inilah yang menjadi bukti adanya suap dalam pengurusan izin. Tiga lembar kertas itu diserahkan Suryo kepada Kepala Biro Hukum yang juga Plh Dirjen Minerba ESDM, Idris Sihite, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Menyikapi dinamika kriminalisasi pemberantasan korupsi ini, DPP Pandawa Nusantara mendukung langkah Firli Bahuri mengajukan Praperadilan adalah Hak setiap warga negara yang telah diatur untuk mencari keadilan yang sebenarnya (the real truth).
Selain itu, praperadilan juga merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia yang secara inheren melekat untuk menjaga harkat dan martabat manusia.
Lebih lanjut, DPP Pandawa Nusantara mendorong hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan menangani perkara praperadilan Firli Bahuri dapat menjalankan persidangan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan netralitas semu. Publik berharap pengadilan negeri Jakarta Selatan benar-benar sebagai instrumen peradilan yang jujur, fair dan mengedepankan praduga tidak bersalah.
DPP Pandawa Nusantara meminta kepada KPK tetap kuat, solid dan jangan kendor untuk terus melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.