Niat Bantu Pacar Selundupkan Narkoba di Lapas Semarang, Erika Malah Diciduk Polisi

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 21:18 WIB
Erika, perempuan penyelundup narkoba ke lapas Semarang untuk pacar.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Erika, perempuan penyelundup narkoba ke lapas Semarang untuk pacar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi mengamankan seorang wanita bernama Erika Supratiningsih yang nekat menyelundupkan 199 butir pil koplo jenis Yarindo untuk pacarnya yang berada di Lapas I Kedungpane, Semarang pada Selasa (14/12/2023).

Tersangka yang merupakan warga Sendangguwo itu nekat menyelundupkan barang terlarang tersebut dengan cara disimpan di dalam pembalut dan dimasukan di celana dalamnya.

Erika mengaku mau melakukan hal itu karena dijanjikan akan dinikahi oleh seorang napi berinisial M dan akan dikasih uang sebanyak Rp1 juta.

Baca Juga: Musim Libur Natal dan Tahun Baru, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 23,2 Triliun

"Disuruh pacar saya di dalam lapas untuk mengambil pil di Bangetayu. Terus disuruh selundupin ke lapas. Kenal lewat media sosial, dijanjiin mau dinikahin sama dikasih upah," ujarnya dihadapan awak media.

Sementara, Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Muhammad Alfan menjelaskan awalnya petugas lapas melakukan pengecekan bodi kepada para pengunjung lapas.

"Petugas mencurigai tersangka, setelah dibuka pelaku mengeluarkan 1 bungkus plastik bening yang berisi pil warna putih di dalam celana dalamnya," ungkapnya.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2024 yang Penuh Makna, Bisa untuk Kartu Ucapan

Lebih lanjut Muhammad Alfanmenyebut, sewaktu ditanya tersangka mengaku bahwa pil tersebut untuk dikirimkan ke dalam lapas ole pacar pelaku yang merupakan napi M.

"Saat ini petugas juga masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan napi M tersebut," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UURI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkas Muhammad Alfan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X