Buntut Permasalahan di Boyolali, Polisi akan Berantas Knalpot Brong di Jateng Jelang Kampanye Terbuka

photo author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 15:41 WIB
Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menyatakan akan memberantas knalpot brong  jelang kampanye pemilu.  ((Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))
Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menyatakan akan memberantas knalpot brong jelang kampanye pemilu. ((Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng bakal memberantas knalpot brong terutama jelang kampanye terbuka pada 21 Januari 2024 nanti.

Pernyataan pemberantasan knalpot brong itu disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan, Kamis 4 Januari 2024.

Kata Sonny penindakan knalpot brong di Jateng ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Dalam undang-undang lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, dalam pasal 48, 285, pasal 210. Itu sudah mengatur tentang ketentuan kelayakan kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua. Khusus untuk knalpot juga sudah diatur dalam pasal tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut Sonny menjelaskan spesifikasi knalpot brong. Knalpot brong adalah knalpot yang menghasilkan suara desibel yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan diatur dalam Kementerian Lingkungan Hidup nonor 59 tahun 2019.

Misalnya untuk motor 80 cc ukurannya 70 desibel kemudian 120 CC dan 150 CC itu 80 desibel.

"Dan kami di Subdit Lantas, telah memiliki alat pengaturan knalpot brong tersebut. Sehingga masyarakat yang menggunakan knalpot brong maka petugas kepolisian akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku yaitu pasal 285," katanya.

Maka dari itu, Sonny mewakili Polda Jateng akan memberikan imbauan. Jelang 21 Januari nanti dia meminta kepada massa yang melakukan kampanye agar tidak menggunakan knalpot brong.

Sonny lalu menjelaskan kenapa tidak boleh digunakan saat kampanye. Tentunya karena knalpot brong punya banyak dampak buruk.

Misalnya saja mengganggu ketertiban pengguna jalan raya karena sesama pengguna jalan punya hak juga.

Selanjutnya menimbulkan polusi dan tentu saja melanggar hukum.

"Lalu yang terakhir bisa menimbulkan konflik. Contoh konkrit di kasus di Boyolali kepada salah satu paslon Capres dan di Pati pada kampanye relawan. Oleh karena itu kenapa kami larang, ya karena ada dasar hukumnya juga baik dari kami maupun Kementerian Lingkungan Hidup," paparnya.

Lebih lanjut Sonny menegaskan jika Ditlantas tidak mau hanya jadi pemadam kebakaran atau meredam sesaat. Namun dia juga ingin memberantas dari hulu ke hilir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X