Viral Tawuran dan Pengeroyokan di Kebonharjo Semarang, Polisi Sudah Amankan Dua Orang

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 13:07 WIB
Aksi pengeroyokan dalam tawuran di Kebonharjo Semarang. Polisi sudah amankan dua orang. (Instagram Gagak Kriminal)
Aksi pengeroyokan dalam tawuran di Kebonharjo Semarang. Polisi sudah amankan dua orang. (Instagram Gagak Kriminal)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kejadian tawuran disertai penganiayaan terjadi di Kebonharjo Semarang, Sabtu 1 Mei 2024. Tawuran itu juga sempat terekam kamera CCTV dan disebarkan di media sosial.

Dalam video yang tersebar di sosial media terlihat sekelompok orang yang terlibat tawuran di Kebonharjo Semarang membawa senjata tajam depan rumah warga dan ruko. 

Saat terjadi duel, salah satu kelompok mundur. Namun ada satu orang yang terjatuh. Orang yang terjatuh itu lalu dikeroyok menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh sekelompok orang di Bandarharjo Semarang tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuturkan, dalam tawuran dua pelaku sudah diamankan hari Selasa 4 Mei 2024 kemarin. 

"Tersangka yang diamankan Muhammad Rizky Aditya Purnomo dan Muhammad Arya Firmansyah. Pelaku lainnya RMN dan RT masu DPO (daftar pencarian orang)," kata Irwan lewat pesan singkat, Kamis 5 Juni 2024.

Baca Juga: Step by Step Pendaftaran PPDB SMP Kota Semarang 2024 Secara Online, Dibuka Mulai 24 Juni

Lebih lanjut Irwan menyampaikan kejadian tawuran itu diawali dengan janjian dengan kelompok Tambak Lorok sehingga terjadilah tawuran.

Sedangkan untuk korban merupakan anggota Kelompok Kebonharjo. Di Kala Kebonharjo Raya, korban dikejar oleh kelompok lawan. 

"Pada awalnya korban bersama Kelompok Kebonharjo melakukan perjanjian tawuran dengan Kelompok Tambaklorok. Kelompok korban bertemu dengan kelompok Tambaklorok di Jalan Kebonharjo Raya. Kemudian Korban dikejar oleh para tersangka. Selanjutnya Korban terjatuh kemudian disabet menggunakan celurit oleh tersangka," jelas Irwan. 

Kemudian akibat pengeroyokan itu, korban berinisial FT mengalami luka sabetan senjata tajam di sejumlah badannya. Korban dibawa ke pihak medis kemudian melapor ke polisi. 

"Atas kejadian pengeroyokan tersebut korban mengalami luka terkena sabetan senjata tajam atau celurit di bagian punggung sebelah kiri, dan bokong bagian kanan," ujarnya. 

Barang bukti yang diamankan saat ini adalah sebilah celurit. 

Akibat aksi para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

"Polisi juga masih memburu dua buronan lainnya," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Audrian Firhannusa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X