Dugaan Piagam Palsu di PPDB Kota Semarang, Polisi akan Lakukan Penyelidikan

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 19:26 WIB
PPDB di Kota Semarang. Polisi akan lakukan penyelidkan adanya dugaan piagan palsu di PPDB.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
PPDB di Kota Semarang. Polisi akan lakukan penyelidkan adanya dugaan piagan palsu di PPDB. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Di masa PPDB Kota Semarang, polisi mulai memantau penggunaan piagam palsu. Maka polisi meminta apabila ada masyarakat yang mendapati adanya piagam palsu diminta segera melapor.

Imbauan mengenai piagam palsu dalam PPDB Kota Semarang disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat ditemui di kantornya, Jumat 28 Juni 2024.

Andika menuturkan jika polisi sudah mendengar perkara itu baik dari informasi warga maupun pemberitaan yang sudah beredar.

Oleh karena itu, dia sudah mengintkruksikan jajaraannya untuk mendalami apakah ada unsur pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Buruan Pindah Pilihan Sekolah sebelum PPDB SMP Kota Semarang 2024 Ditutup

"Informasi warga, kita lihat pemberitaan, dari Satreskrim saat ini sudah penyelidikan," kata Andika.

Andika menyatakan akan meminta keterangan beberapa orang termasuk pihak SMPN di Semarang yang siswanya diduga menggunakan Piagam marching band tersebut. Pihak pembina dari marching band juga akan dimintai keterangan.

"Pihak sekolah SMP dan instansi terkait. Lihat apakah piagam itu benar dijadikan sebagai acuan ke sekolah favorit. Dari hasil pemeriksaan baru rencanakan nanti siapa saksi yang akan kita periksa. Bisa ke pihak sekolah, pastinya (pembina marching band juga)," jelas Andika.

Kemudian Andika menegaskan apabila menemukan dugaan pemalsuan maka pihaknya akan mendalami.

Baca Juga: Buruan Pindah Pilihan Sekolah sebelum PPDB SMP Kota Semarang 2024 Ditutup

"Apabila ada dugaan pemalsuan, kita akan dalami dan klarifikasi," imbuhnya.

Namun untuk saat ini, lanjut Andika, belum ada laporan resmi, melainkan mendalami informasi yang santer beredar. Maka Andika mengimbau jika ada yang merasa dirugikan bisa melapor ke kepolisian.

"Saran saya apabila ada masyarakat, atau pihak yang dirugikan, bisa melapor ke Polrestabes," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X