SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Semarang menemukan 46.871 pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Data TMS ini ditemukan usai proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan, puluhan ribuan pemilih TMS tersebut terdiri dari pemilih yang sudah meninggal sebanyak 8.789.
Pemilih ganda 1.905, pemilih di bawah umur 1, pindah domisili 7.070, TNI 62, Polri 103, dan pemilih di TPS yang tidak sesuai 28.941.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 32 Kurikulum Merdeka, Vocabulary: Match the Phrases
"Data ini ditemukan hasil dari sinkronisasi data oleh KPU, PPK, PPS dan Pantarlih se-Kota Semarang yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024," ujar Zaini, Kamis 1 Agustus 2024.
Kemudian dalam Pilkada 2024 ada 34.946
pemilih baru yang terdiri atas pemilih laki-laki 17.837, pemilih perempuan 17.109. Sedangkan pemilih yang datanya mengalami perbaikan sebanyak 75.739.
"Data itu bakal digunakan untuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Berdasarkan hasil sinkronisasi tersebut, maka pemilih aktif Pilkada 2024 yang terdaftar di Kota Semarang sebanyak 1.268.152," sebut Zaini.
Selain itu Zaini menambahkan dalam Pilkada 2024 pihaknya menyiapkan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Baca Juga: Ngakak Poll! 10 Video Lomba 17 Agustus Unik untuk Anak-anak, Remaja, hingga Dewasa
Tiga TPS di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang dan satu TPS di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang.
"TPS khusus itu TPS tanpa coklit, kita sudah berkoordinasi langsung dengan pihak LP. Pemilihnya berapa kemudian kita bentuk TPS disitu, mereka sanggup untuk memfasilitasi tempat dan juga tenaga, tapi operasional tetap dari KPU Kota Semarang. LP Kedungpane tiga, di LP Bulu satu," jelas Zaini.
Nantinya TPS di Lapas Kelas 1 Kedungpane akan memfasilitasi 1.363 warga binaan, dan satu 162 pemilih di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA.
"Nanti warga binaan yang berKTP Jawa Tengah di luar Semarang akan mendapatkan satu surat suara. Kalau berKTP Semarang dapat dua surat suara Gubernur dan Walikota," kata Zaini.