Mobil di Grobogan Tertemper Kereta Argo Bromo Anggrek, 2 Orang Meninggal Dunia

photo author
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:16 WIB
Petugas saat sedang mengevakuasi mobil yang tertemper keret Argo Bromo Anggrek. Dikabarkan 2 orang meninggal dunia. (Daop 4)
Petugas saat sedang mengevakuasi mobil yang tertemper keret Argo Bromo Anggrek. Dikabarkan 2 orang meninggal dunia. (Daop 4)

 

GROBOGAN, AYOSEMARANG.COM -- Sebuah mobil di Kabupaten Grobogan atau tepatnya di Toroh, tertemper kereta api. Dua orang dikabarkan meninggal dunia.

Manager Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan peristiwa terjadi pukul 14.00 WIB di perlintasan sebidang yang dijaga swadaya masyarakat di KM 15+1 petak jalan antara Stasiun Gambringan - Stasiun Jambon Kabupaten Grobogan.

"Sebelum kejadian, Masinis KA 2 Argo Bromo Anggrek sudah membunyikan klakson Lokomotif berulangkali. Namun, pengemudi kendaraan mobil tersebut tetap menyeberang," kata Franoto dalam keterangannya, Sabtu 17 Agustus 2024.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-79 RI, KAI Daop 2 Bandung Hadirkan Nuansa Nasionalis di Kereta dan Stasiun

Kemudian, mobil yang tertabrak mengalami ringsek, sedangkan Lokomotif KA 2 Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan pada pipa ABS yang mengalami pecah dan kebocoran pada selang HSD, yang mengakibatkan KA tidak bisa melanjutkan perjalanan.

"(Korban) Masih menunggu dari pihak Kepolisian ya. Info awal 2 orang meninggal dunia," kata Franoto saat dikonfirmasi.

Namun untuk saat ini, kata Franoto akibat insiden tertemper itu, gerbong KA Argo Bromo Anggrek berhenti.

"Saat ini rangkaian KA 2 Argo Bromo Anggrek berhenti di Stasiun Kradenan untuk menunggu lokomotif pengganti," imbuhnya.

Baca Juga: KAI Daop 4 Semarang Bersih-Bersih Lintasan, Ingatkan Masyarakat Nyampah di Rel Kereta Bisa Kena Pidana

Unit Pengamanan KAI segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan evakuasi di lokasi kejadian. Franoto mengungkapkan duka dan megimbau untuk berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta.

"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," ujarnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X