SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Sendangmulyo Semarang bernama Masiroh (33) diamankan polisi karena sudah bersikap kasar terhadap anak majikannya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan bahwa awalnya pelapor yang merupakan ibu korban melihat anaknya luka memar pada bibir korban dan luka lecet pada punggung tangan pada Senin 30 September 2024.
Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, pelapor langsung melakukan cek CCTV rumah dan pelaku ternyata melakukan kekerasan terhadap anaknya.
“Aksi kekerasan terjadi saat korban sedang minum, mencubit dan memukul bagian kepala korban. Hal tersebut terjadi di dalam rumah korban dan di depan rumah korban,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin 7 Oktober 2024.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Di sisi lain, pelaku Masiroh beralasan melakukan kekerasan tersebut lantaran karena capek pekerjaannya banyak dan si anak yang diasuhnya itu rewel.
Dari pengakuannya juga dia menyebut sudah bekerja di tempat tersebut sudah setahun dan baru dua bulan terkahir melakukan kekerasan terhadap anak tersebut.
“Saya capek ngasuh dua anak dan pekerjaan banyak. Si adek rewel, timbul emosi dan lakukan hal itu. Baru dua bulan ini, sebelumnya tidak pernah,” ucapnya dihapadan para awak media.