SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menerima pelimpahan perkara kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh kreak kepada mahasiswa Udinus Semarang bernama Tirza Nugroho sampai tewas.
Pengeroyokan kreak kepada mahasiswa Udinus itu berlokasi di Jalan Kelud Raya, Gajahmungkur, Selasa 17 September 2024.
Tersangka pengeroyokan tersebut Rico Sandova, 23; Bagas Rizky Pramudya, 21; dan Ricky Putra Pradana, 20.
Ketiganya digelandang ke kantor kejaksaan untuk pelaksanaan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembacok Mahasiswa Udinus di Kelud Raya Semarang, Ini Motifnya
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto menyampaikan ketiga tersangka merupakan pemuda pengangguran yang tergabung dalam anggota gangster Allstar.
"Tiga tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan hari ini," ujarnya, Selasa 7 Januari 2024.
Lebih lanjut Sarwanto menambahkan, berdasarkan kronologi, pengeroyokan dilakukan saat para tersangka dari gangter Allstar berniat tawuran dengan gangster Witchsell.
Ketika kedua gangster itu melintas di Jalan Kelud, kebetulan korban juga lewat. Para gangster itu mengira korban adalah bagian dari tawuran itu.
Baca Juga: Jawaban Yoyok Sukawi Soal Janjinya Beli Pemain Grade A, Sudah Ada Gustavo Souza
Saat kejadian, korban melintas dengan sepeda motor. Setelah disangka bagian dari keroyokan, kedua gangster mengeroyok secara membabi buta.
"Jadi yang meninggal ini korban salah sasaran, dikira gangster, lalu dibacok. Padahal korban bukan gangster, dia hanya lewat saja," ungkap Sarwanto.
Kemudian dalam beraksi tersangka Rico menyabetkan celurit hingga korban terjatuh dari motornya. Selanjutnya tersangka Bagas menyusul dan membacok bagian punggung atas dan pinggang korban.
"Setelah itu saat korban duduk tertunduk, Bagas kembali membacok. Sementara tersangka Ricky membacok paha korban hingga darah mengucur deras," pungkasnya.