SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kodam IV / Diponegoro buka suara soal oknum anggotanya yang jadi pelaku penusukan di Jalan Imam Bonjol, Minggu 12 Januari 2025 dinihari.
Pasca kejadian itu oknum TNI berinisial Koptu I.M. telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer Semarang setelah diduga terlibat dalam kasus penusukan.
Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Andy, menegaskan terduga pelaku ditahan untuk proses hukum yang akan dilakukan secara tegas dan transparan.
“Pelaku saat ini sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, kami pastikan ia akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Senin 13 Januari 2025.
Baca Juga: Prediksi Rata-rata Nilai SNBP 2025 Unand, Nilai Rapor Segini Tembus Kedokteran
Kemudian Andy menyebut bahwa dugaan awal menunjukkan pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat insiden terjadi.
Dari kejadian itu, Pangdam IV/Diponegoro juga telah memberikan instruksi langsung untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal apabila kesalahannya terbukti.
“Sebagai institusi, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarganya atas musibah ini. Kami juga berkomitmen untuk membantu proses pemulihan korban,” tambahnya.
Lebih lanjut Kapendam juga menyatakan bahwa pihaknya bakal menjunjung tinggi keadilan dan transparansi, sekaligus menegur keras prajurit agar tidak melakukan tindakan yang mencoreng nama institusi dan melukai rakyat.
Baca Juga: Detik-detik 2 Warga Ditusuk Oknum TNI di Semarang, Sempat Datang ke Acara khitanan
“Pangdam selalu mengingatkan prajurit untuk menjaga sikap dan menjauhkan diri dari pelanggaran. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel,” tegasnya.
Sebelumnya, Insiden penusukan terjadi di Jalan Imam Bonjol No. 35, Purwosari, Semarang Utara, pada Minggu 12 Januari 2024, sekira pukul 02.30 WIB.
Dua korban dalam insiden itu yakni Khoirul Muslimin (27) dan Syarif Abdulloh (25), setelah insiden tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Panti Wiloso Dr.Cipto guna perawatan lebih lanjut.