Bersih-Bersih Kota Semarang Jelang Puasa, Polisi Sita Ratusan Botol Miras dan Narkoba

photo author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 15:44 WIB
Polrestabes Semarang menjaring berbagai miras dan narkoba sebagai langkah pencegahan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadhan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polrestabes Semarang menjaring berbagai miras dan narkoba sebagai langkah pencegahan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadhan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Jelang bulan suci ramadhan, Polrestabes Semarang merilis hasil Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYO) sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025.

Operasi ini menyasar tindak pidana premanisme, perjudian, peredaran minuman keras (miras), narkoba, serta tindakan asusila yang tersebar diwilayah hukum semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi dalam konferesnsi pers di Makopolrestabes Semarang, Jumat 21 Februari 2025.

Dalam kesempatan ini Syahduddi mengungkapkan sejumlah hasil operasi yang telah dilakukan dalam operasi ini.

Baca Juga: 7 Prospek Kerja Lulusan Jurusan Pendidikan Dokter Gigi, antara Peluang dan Tantangan

"Kami menyampaikan hasil operasi yang pertama terkait dengan tindak pidana prederan miras dengan 155 kasus dengan menyita 667 botol pabrikan, 111 botol dan 30 liter miras oplosan,” terangnya.

Selanjutnya, Kapolrestabes Semarang menambahkan terkait dengan tindak pidana perjudian, premanisme, asusila jumlah kasus yang dapat dihimpun pelaksanaan dari 20 Januari hingga 20 Februari 2025.

Secara rinci Syahduddi menjabarkan untuk kasus perjudian 1 kasus dengan 1 tersangka dalam proses penyelidikan.

Kemudian untuk kasus asusila selama periode tersebut ada 81 kasus dengan 74 kasus dilakukan pembinaan dan 7 kasus dilanjutkan proses pidana.

Baca Juga: Dua Kurir Narkoba Ditangkap Polisi saat Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Sabu 12 Kg Dibuang di Pinggir Jalan

"Terakhir dari Satreskrim menindak pidana premanisme dengan 231 kasus dengan rincian 215 kasus dengan tsk 219 dilakukan Pembinaan dan 16 kasus proses pidana dengan jumlah tsk 27 orang," paparnya.

Dalam upayanya unit Narkoba Polrestabes Semarang memaparkan hasil sitaannya dalam operasi tersebut dengan jumlah kasus 17 kasus penyalahgunaan obat terlarang dengan mengamankan tersangka sebanyak 20 tersangka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satrenarkoba adalah sabu 953,84 gram, ekstasi 10 butir, psikotropika 820 butir, Obat Daftar G 31.660 butir," tambahnya.

Kombes Pol M Syahduddi menanggapi pertanyaan awak media terkait dengan hasil yang diperoleh tentatang hasil penyintaan miras diperoleh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X