Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang: Tabrak Kendaraan Lain lalu Terserempet Ban Bus

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:55 WIB
Jenazah korban kecelakaan di Jalan Perintis Kemerdekaan. (Istimewa)
Jenazah korban kecelakaan di Jalan Perintis Kemerdekaan. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang atau tepatnya di depan Kodam IV Diponegoro sampai menimbulkan korban meninggal dunia seorang pengendara motor, Jumat 22 Agustus 2025 sore.

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut bernama Eko P (45) warga Gayamsari Kota Semarang. Dari informasi yang didapat, Eko kecelakaan dengan kendaraan tak dikenal.

Kasubnit 1 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita Candra mengatakan korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian karena alami luka parah di kepala. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUP Kariadi untuk proses lebih lanjut.

“Korban satu orang dalam kondisi meninggal dunia. Langsung dievakuasi ke rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga: Pengembangan Pelabuhan di Jawa Tengah Dipercepat untuk Dongkrak Ekonomi dan Investasi

Kemudian Novita menambahkan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi sekira pukul 15.00 WIB. Korban yang saat itu mengendarai Honda Revo, melaju dari arah Selatan (Pudak Payung) menuju ke Utara (Makodam).

Selanjutnya saat sampai lokasi, pengendara diduga kurang waspada pandangan depan lalu menabrak pengendara tidak dikenal yang melaju searah didepannya.

“Kemudian korban terjatuh ke kanan mengenai ban kiri belakang bus tidak dikenal yang melaju searah disampingnya,” jelasnya.

Untuk saat ini, Novita membeberkan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan. Beberapa saksi dan sejumlah barang bukti sedang dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Konsisten dalam Berkomunitas, Hysteria Kolaborasi dengan Kedai Kopi Peduli Literasi di Tembalang di Penta K Labs 5

“Kejadian ini masih dalam penyelidikan,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X