SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Tirai tebal kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang perlahan terbuka.
Polda Jateng memastikan keterlibatan seorang perwira menengah, AKBP B, yang diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban, Dwinanda Linchia Levi (DLV).
Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Senin 17 November 2025.
Baca Juga: DJP Sandera Orang Wajib Pajak di Semarang, Menunggak Rp25,4 Miliar
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memaparkan bahwa AKBP B telah berkeluarga, sedangkan DLV masih lajang. Ia juga mengakui bahwa keduanya menjalin hubungan dekat sejak lama.
“Mereka berkomunikasi intens. Hubungan asmara itu benar adanya, dan menurut pengakuan yang bersangkutan sudah berlangsung sejak 2020,” ujarnya, Kamis 20 November 2025.
Bahkan, beredar pula informasi bahwa keduanya tercatat tinggal satu alamat dan satu Kartu Keluarga (KK) di sebuah perumahan di Kecamatan Tembalang.
Dugaan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan itu membuat AKBP B dijerat pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Ia kini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mapolda Jateng selama 20 hari sejak Rabu 19 November 2025 malam.
Baca Juga: Viral Dugaan Penculikan di Kendal, Ternyata Orang Terlantar dari Wonosobo
“Yang bersangkutan tinggal bersama seorang perempuan berinisial D tanpa ikatan perkawinan sah. Itu termasuk pelanggaran berat kode etik karena menyangkut kesusilaan dan citra di mata masyarakat,” tegas Artanto.
Menurutnya, AKBP B selanjutnya akan menjalani sidang etik. Namun jadwal sidang maupun potensi sanksi belum dapat dipastikan.
“Nanti dilihat dari hasil sidang. Sanksi terberatnya bisa berupa PTDH, penundaan pangkat, atau demosi,” jelasnya.
Sementara itu, terkait penyebab pasti kematian DLV, polisi belum dapat mempublikasikan hasil otopsi. Artanto menyebut hasil pemeriksaan dokter forensik baru dapat dijelaskan setelah gelar perkara dilakukan.
“Saya belum bisa memberikan keterangan karena penyidik harus meminta penjelasan ahli. Setelah gelar perkara baru bisa disampaikan lebih terang,” imbuhnya.